Status Tersangka Anak Perusahaan Sinar Mas dianulir

Kebakaran Hutan di daerah Sumatera dan Kalimantan memang menjadi sorotan nasional dan bahkan internasional saat ini. Ini dikarenakan efek kabut asap yang ada di Riau, Palembang dan juga Kalimantan bukan hanya mengganggu kesehatan dan kenyamanan penduduk lokal, namun juga beberapa wilayah di Indonesia, bahkan negara tetangga Malaysia dan Singapura juga tidak luput dari gangguan asap ini.

Bencana asap sumatera dan Kalimantan

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata ada beberapa perusahaan besar yang dijadikan tersangka dalam tindakan pembakaran hutan di Sumatera, salah satunya adalah PT BMH ( PT Bumi Mekar Hijau) yang merupakan salah satu anak perusahaan Sinar Mas. Namun belakangan status tersangka tesebut dianulir Polisi dengan alasan yang tidak masuk akal.

Sebagaimana dinyatakan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani. Menurut Yazid, pada saat itu baru masuk laporan. Laporan tersebut merupakan salah satu alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Sementara barang bukti tersebut masih perlu dianalisis. Setelah dilakukan analisis, tuturnya, belum ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan tersangka.

Cukup aneh memang, jika laporan tersebut belum dianalisis, lalu kenapa bisa dinyatakan sebagai tersangka. Atas dasar apa pihak kepolisian menjatuhkan status tersangka tersebut dulu. Permainan apa yang ditunjukkan penegak hukum negeri ini, apakah seburuk itu administrasi dan proses hukum yang ada di Kepolisian. Terlepas dari semua itu yang pasti masyarakat Sumatera dan Kalimantan sudah sangat tersiksa dengan bencana Asap ini, semoga pelaku pembakaran segera diproses hukum seadil-adilnya dan pemadaman api terus dilakukan. Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan pusat tentu akan lebih memudahkan proses pemadaman api tersebut.
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Status Tersangka Anak Perusahaan Sinar Mas dianulir"

Terima Kasih Sudah Berkomentar
 
Template By. Kunci Dunia
Back To Top